jpnn.com, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Bengkulu mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah itu dengan tersangka pelaku dan waktu kejadian yang berbeda.
Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto mengatakan dua orang tersangka kasus pembunuhan yang berhasil diamankan pihaknya tersebut ialah SA (61), warga Kecamatan Curup Tengah. Sedang satu orang lagi yakni YA (26), warga Kecamatan Padang Ulak Tanding.
George menjelaskan kasus pembunuhan yang pertama dilakukan oleh tersangka SA terjadi pada 7 Oktober 2025 lalu dengan korbannya bernama Feri Harianto (40) warga Kecamatan Curup Timur. Tersangka setelah melakukan pembunuhan langsung melarikan diri dan baru tertangkap di Kota Palembang, Sumsel, pada 22 Oktober 2025.
Sedangkan kasus kedua ialah kasus pembunuhan yang dilakukan YA terhadap korban Muhammad Bambang (46), yang merupakan ayah sambung tersangka. Kasus pembunuhan ini terjadi pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Tersangka ditangkap pada hari itu juga setelah diamankan warga bersama anggota Polsek setempat.
Untuk kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka SA terhadap korban Feri Harianto di rumah bedeng yang di wilayah Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang. Pembunuhan dilakukan tersangka karena dirinya tidak senang melihat korban mendekati anak perempuannya yang sudah memiliki suami, dan korban juga sudah memiliki istri.
"Saat kejadian pada 7 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB tersangka SA melihat korban (Feri) sedang bertamu di rumah anaknya yang berinisial HF, dikarenakan tersangka tidak setuju dengan hubungan keduanya sehingga terjadi pertengkaran mulut dan berujung terjadi penusukan oleh tersangka SA," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka SA dijerat atas pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka YA terhadap ayah tirinya lantaran tersinggung dengan tatapan sinis korban, saat itu tersangka bermaksud tidur siang di kasur yang berada di ruangan tengah. Korban Muhammad Bambang berjalan bolak balik sehingga tersangka tidak bisa tidur sehingga membuatnya kesal dan marah.




















.jpeg)


















