jpnn.com, JAKARTA - Petrus Selestinus SH, kuasa hukum Boniran dkk selaku warga Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, Rabu (27/8/2025).
Surat tersebut berisi keberatan dan meminta membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kepri kepada PT Agro Mekar Lestari (AML) atas usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat, Karimun.
Perkebunan seluas sekitar 800 hektare yang dikelola selama 18 tahun tanpa HGU dan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP), di mana sebagian diduga menyerobot lahan milik warga, sehingga terjadi tumpang-tindih kepemilikan dan terkurungnya lahan milik warga, yakni Boniran dkk.
Dalam suratnya bernomor 062/PST-ASS/VIII/2025 yang dikutip, Rabu (27/8/2025), Petrus Selestinus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara menjelaskan, PT AML sejak 2007 telah menjalankan usaha perkebunan sawit di atas tanah negara seluas 800 hektare di Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat, Karimun, Kepri.
Padahal, katanya, lahan itu sebagian masih milik warga Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara seluas sekitar 20 hektare, masing-masing milik Marsigit Kurniawan seluas 12 hektare (4 hektare sudah ber-Sertifikat Hak Milik atau SHM); Syamsul Badar seluas 1 hektare dan sudah ber-SHM; Boniran seluas 2 hektare, Karyadi (almarhum) seluas 5 hektare, dan Sabar (almarhum) seluas 2 hektare dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Kepala Desa setempat.
"PT AML menyerobot lahan milik Marsigit Kurniawan dkk sejak awal 2007 dengan cara menanam pohon kelapa sawit tanpa izin atau persetujuan dari pemiliknya, dan sejak itu pula hingga sekarang Marsigit Kurniawan dkk tidak lagi bisa menggarap, mengelola dan menguasai lahannya," kata Petrus.
Selama 18 tahun PT AML membangun usaha sawit, kata Petrus, selama itu pula warga pemilik lahan tidak lagi mendapatkan akses masuk-keluar lahan miliknya itu, karena ditanami kelapa sawit oleh PT AML, sehingga terjadi tumpang-tindih kepemilikan yang berujung laporan polisi terhadap Antoni, Sauti dkk (Direksi dan Komisaris PT AML) ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik warga.
Laporan polisi bertanggal 16 April 2024 itu, kata Petrus, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No B/385/XII/RES.1. 24./2024/Ditreskrimum tanggal 23 Desember 2024 diinformasikan bahwa penyelidik masih akan memeriksa sejumlah pihak.
Konsekuensinya, kata Petrus, penguasaan lahan oleh PT AML berada dalam posisi sengketa secara pidana dan perdata, sehingga menjadi halangan bagi Kakanwil BPN Kepri untuk mengeluarkan SK Pemberian HGU kepada PT AML. Namun informasi dari Kepala Seksi Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, SK Pemberian HGU kepada PT AML sudah diterbitkan oleh Kakanwil BPN Provinsi Kepri.