Ngabuburit di Rel Berisiko Fatal, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ancaman Denda Rp15 Juta

8 hours ago 21

Jumat, 27 Februari 2026 – 21:00 WIB

Ngabuburit di Rel Berisiko Fatal, KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ancaman Denda Rp15 Juta - JPNN.com Jatim

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa. Foto: Humas KAI Daop 8

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa.

Larangan ini semata-mata untuk mengantisipasi potensi kecealakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menyampaikan jalur rel bukan ruang publik untuk beraktivitas.

Area tersebut merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan secara khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.

"Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujar Mahendro.

Bagi yang nekat melanggar larangn tersebut, berpotensi untuk berhadapan dengan hukum.

Sebab, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

KAI Daop 8 menegaskan kan larangan ngabuburit di jalur rel, bisa kena pidana dan denda Rp15 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |