Negara, Bencana, dan Ujian Tata Kelola Ekologi

4 days ago 38

Oleh: Jan Prince Permata - Pembina Yayasan Kekal Berdikari/Mahasiswa Doktor Manajemen Berkelanjutan Perbanas Institute

Negara, Bencana, dan Ujian Tata Kelola Ekologi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pembina Yayasan Kekal Berdikari/Mahasiswa Doktor Manajemen Berkelanjutan Perbanas Institute Jan Prince Permata saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR bertea Peran Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Menanggulangi Bencana Ekologis di Indonesia, 30 Januari 2026. Foto: Humas Kelompok DPD RI di MPR RI

jpnn.com - Pendahuluan

Bencana banjir dan longsor yang berulang di Indonesia, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 menegaskan satu kenyataan mendasar bahwa bencana tidak lagi dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam.

Bencana tersebut merupakan konsekuensi langsung dari pilihan pembangunan, tata kelola ruang, pengelolaan hutan serta perlakuan terhadap daerah aliran sungai (DAS) yang mengabaikan prinsip kehati-hatian ekologis.

Ketika fungsi kawasan hulu melemah, daerah resapan air menyusut, dan aktivitas ekstraktif dibiarkan tanpa pengawasan yang memadai, hujan ekstrem yang seharusnya menjadi fenomena alam biasa berubah menjadi bencana kemanusiaan (BNPB, 2025).

Berdasarkan data  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Januari 2026, rangkaian bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat besar, dengan sekitar 1.200 korban meninggal dunia, lebih dari 140 orang dinyatakan hilang, serta lebih dari 113.000 penduduk mengungsi akibat kerusakan permukiman, infrastruktur dasar, dan kawasan penghidupan masyarakat.

BNPB mencatat Provinsi Aceh menjadi wilayah dengan jumlah korban jiwa tertinggi, disusul Sumatera Utara dan Sumatera Barat, dengan karakter bencana yang didominasi banjir bandang dan longsor di wilayah hulu, lereng perbukitan serta daerah aliran sungai yang mengalami tekanan ekologis berat.

Tingginya jumlah korban tersebut tidak hanya dipicu oleh curah hujan ekstrem, tetapi juga berkaitan erat dengan degradasi lingkungan, lemahnya tata kelola ruang, dan rendahnya kapasitas mitigasi risiko bencana, sehingga mempertegas bahwa bencana di Sumatra tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam, melainkan sebagai refleksi persoalan struktural pembangunan dan tata kelola ekologis nasional (BNPB, 2026; Katadata Insight Center, 2025).

Tragedi serupa terjadi di luar Sumatra. Bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat yang terjadi pada 24 Januari 2026 menimbulkan dampak kemanusiaan dan kerusakan fisik yang sangat serius.

Bencana banjir dan longsor yang berulang di Indonesia, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |