jpnn.com - Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dicopot dari jabatannya buntut kegaduhan kasus suami korban penjambretan malah dijadikan tersangka.
Polri menyatakan penonaktifan sementara Kombes Edy dari jabatan Kapolresta Sleman dilakukan untuk menjamin objektivitas selama pemeriksaan lanjutan menyusul munculnya polemik dalam kasus penjambretan tersebut.
"Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DI Yogyakarta.
ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil sementara ADTT pun telah digelarkan pada 30 Januari 2026.
"Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan," ucapnya.












































