jpnn.com, SURABAYA - Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tersangka di balik penggerebekan pesta gay di Surabaya, pada Sabtu (18/10).
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Edy Herwiyanto membenarkan telah menetapkan 34 pria yang ditangkap menjadi tersangka.
“Dari semua itu, 34 orang yang terlibat party gay itu saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dalam proses penyidikan,” kata Edy dilansir JPNN Jatim, Selasa (21/10).
Namun, Edy belum mengungkapkan siap sosok yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Semua informasi akan disampaikan saat rilis dalam waktu dekat, termasuk pasal yang akan diterapkan.
“Nanti saja sekalian rilis,” katanya.
Polrestabes Surabaya menggerebek pesta gay atau penyuka sesama jenis di salah satu hotel di daerah Ngagel.
Sebanyak 34 pasangan sesama jenis itu langsung digelandang menuju Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.