jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti angkat bicara setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Agustina menegaskan dirinya tidak pernah menerima apa pun, baik uang maupun bentuk lainnya, yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Agustina ditemui di Rumah Sakit Daerah (RSD) KRMT Wongsonegoro, Kota Semarang, Rabu (17/12).
Nama Agustina mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).
Jaksa mengungkapkan bahwa Agustina, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, disebut menitipkan tiga nama pengusaha untuk pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menanggapi hal tersebut, Agustina menyatakan penyebutan namanya merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Dia mengaku menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Saya memahami ini sebagai bagian dari proses hukum dan saya menghormatinya,” ujarnya.
Namun demikian, Agustina berharap informasi yang beredar di ruang publik dapat disampaikan secara proporsional dan berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.









































