Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

9 hours ago 21

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara. Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5), JPU Roy Riady menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.

JPU memaparkan fakta krusial mengenai adanya konflik kepentingan yang terstruktur. Terdakwa dinilai tidak menjalankan birokrasi yang sehat, melainkan sengaja membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian. Keberadaan entitas ini diduga kuat berfungsi untuk mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi dan kelompoknya, terutama yang berafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya.

"Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu," ungkap JPU dalam petikan tuntutannya.

Dalam persidangan, JPU pun menyoroti adanya ketidakwajaran dalam peningkatan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara. Fakta persidangan mengungkapkan adanya temuan benang merah antara pengadaan Chromebook dengan skema fraud pada pengelolaan PT AKAB yang melibatkan investasi besar dari pihak eksternal.

“Ada investasi Google sebesar 786 juta dolar AS atau sekitar Rp 11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp 60 miliar dalam laporan administrasi. Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," ujar Roy di persidangan.

JPU juga menyayangkan sikap terdakwa yang tidak menggunakan haknya dalam mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara transparan.

"Saat ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengkondisian pihak-pihak tertentu, terdakwa cenderung tidak mau menjawab secara terbuka," lanjutnya.

Jaksa penuntut umum telah menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi proyek Chromebook.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |