jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem membantah keras tuduhan konspirasi dan persekongkolan jahat dalam proyek tersebut, saat dirinya dihadirkan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3).
Nadiem menegaskan bahwa selama menjabat, fokus utamanya ialah transformasi digital melalui software, bukan urusan teknis pengadaan perangkat keras (hardware).
"Tidak ada sama sekali. Dan tidak ada di dunia lain di mana kami bertemu secara rahasia di masa COVID untuk melakukan persekongkolan ini," kata Nadiem dikutip JPNN.com, Kamis (12/3).
Nadiem mengaku heran dengan penerapan Pasal 55 yang seolah-olah menempatkan dirinya sebagai bagian dari komplotan.
Dia menjelaskan bahwa urusan spesifikasi sistem operasi (OS) hingga pelaksanaan pengadaan sepenuhnya didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Direktur Jenderal.
"Jadi, ini Pasal 55 kan menyandera kami seolah-olah kami melakukan komplotan, sedangkan mana buktinya? Saya ini kebingungan sekali," tuturnya.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mencecar Nadiem terkait beberapa poin pesan WhatsApp yang masuk dalam dakwaan.










































