Mustika Raja Law Office Masuk Jajaran Top 100 Indonesian Law Firms 2025

4 hours ago 3

Mustika Raja Law Office Masuk Jajaran Top 100 Indonesian Law Firms 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mustika Raja Law Office kembali masuk dalam jajaran Top 100 Indonesian Law Firms 2025 dan Midsize Full-Service Law Firms 2025. Foto source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mustika Raja Law Office kembali masuk dalam jajaran Top 100 Indonesian Law Firms 2025 dan Midsize Full-Service Law Firms 2025.

Raihan itu diperoleh setelah adanya penilaian yang ketat atas 240 kantor hukum yang tersebar di delapan provinsi di Indonesia.

Adapun 4 juri dalam kegiatan tersebut, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Dahliana Hasan, Founder & Director Etnomark Consulting Prof. Amalia E. Maulana, Presiden Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) Seradesy Sumardi, dan Ketua Umum Forum Hukum BUMN 2022–2025 Rizal Ariansyah.

"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang konsisten dan kredibel terhadap kantor-kantor hukum terdepan di Indonesia," kata Chief Media & Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim, Senin (23/6).

Memasuki tahun ke-8 pelaksanaannya dan menjelang usia ke-25 tahun, ajang ini tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga tonggak penting dalam upaya membangun ekosistem hukum Indonesia yang lebih transparan, profesional, dan berdaya saing tinggi. 

"Ada peningkatan kesadaran dari kantor-kantor hukum di berbagai daerah akan pentingnya visibilitas, profesionalisme, dan benchmarking dalam industri hukum nasional," ujarnya.

Kegiatan itu juga menjadi refleksi dari arah dan dinamika industri jasa hukum yang terus berkembang di tengah tantangan global dan lokal. 

Dengan basis data yang kuat dan terus diperbarui, pihaknya mendukung masyarakat luas, regulator, hingga pelaku bisnis untuk memahami peta industri hukum nasional.

Mustika Raja Law Office masuk jajaran Top 100 Indonesian Law Firms 2025 setelah adanya penilaian yang ketat atas 240 kantor hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |