jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas pengawasan melalui pemusnahan 2,6 juta batang rokok dan puluhan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Rokok dan MMEA ilegal yang dimusnahkan sebanyak itu telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Pemusnahan berlangsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Selasa (9/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menegaskan kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan setiap proses penindakan dilakukan secara profesional dan terbuka kepada publik.
Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen pihaknya untuk menjamin transparansi sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar ketentuan cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari rangkaian penindakan mandiri Bea Cukai Malang serta operasi gabungan dengan Satpol PP Kota Malang dan aparat penegak hukum sepanjang tahun 2025. Pelaksanaan pemusnahan ini pun sudah melalaui persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Johan menjabarkan, secara keseluruhan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.626.000 batang rokok ilegal dan 23 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total isi 13,8 liter.
“Total nilai barang mencapai Rp 3.637.863.700, sementara potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai dan pajak mencapai Rp 1.967.974.760,” sebutnya.












































