MUI: Keterlibatan Negara dalam Pengelolaan Zakat Sah dan Penting

3 hours ago 4

 Keterlibatan Negara dalam Pengelolaan Zakat Sah dan Penting

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi membayar zakat. Foto: Baznas

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Masduki Baidlowi, menyatakan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah dan penting.

Pernyataan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat yang mengatur peran pemerintah dalam pembentukan Amil Zakat.

Fatwa tersebut menyebutkan ada dua model pembentukan Amil Zakat, yakni diangkat langsung oleh pemerintah atau dibentuk oleh masyarakat dan kemudian disahkan pemerintah.

Hal ini menunjukkan bahwa peran pemerintah dan masyarakat sama-sama penting dalam pengelolaan zakat.

“Keterlibatan pemerintah tidak mengabaikan partisipasi masyarakat, yang tetap difasilitasi dalam tata kelola zakat,” ujar Kiai Masduki dalam keterangannya, Minggu (18/5).

Menurut Kiai Masduki, peran negara dalam pengelolaan zakat didasarkan pada kaidah fiqhiyah bahwa tindakan pemimpin harus selalu mengutamakan kemaslahatan umat.

Indonesia, meski bukan negara agama, memiliki hubungan simbiotik antara agama dan negara yang saling mendukung, tanpa mencampuri doktrin agama.

Negara mendukung pengelolaan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

MUI menyatakan bahwa peran negara dalam pengelolaan zakat sah dan penting, partisipasi masyarakat tetap terjaga.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |