Muhidin Kukuhkan 6.398 PPPK Paruh Waktu Untuk Tingkatkan Pelayanan di Kalsel

1 hour ago 17

Kamis, 25 Desember 2025 – 01:00 WIB

Muhidin Kukuhkan 6.398 PPPK Paruh Waktu Untuk Tingkatkan Pelayanan di Kalsel - JPNN.com Kalsel

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengukuhkan sebanyak 6.398 tenaga kontrak di lingkungan pemerintah provinsi setempat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. (ANTARA/HO-Pemprov Kalsel)

kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengukuhkan 6.398 tenaga kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Muhidin menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini harus menjadi momentum peningkatan kinerja aparatur.

“Kami mengangkat PPPK Paruh Waktu sekitar 6.398 orang. Ini merupakan pengangkatan serentak terbanyak di Indonesia untuk tingkat provinsi. Kami berharap dengan menerima SK ini, berkinerja semakin rajin, profesional, dan semangat dalam melayani masyarakat,” ujar Muhidin di Banjarbaru, Rabu.

Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Kalsel yang didampingi langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Zudan Arief Fakrulloh.

Jumlah pengangkatan ini tercatat sebagai yang terbanyak secara serentak di Indonesia untuk tingkat provinsi.

Dia juga menekankan pentingnya disiplin kerja serta kepatuhan terhadap arahan pimpinan perangkat daerah. Menurutnya, setiap PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila tidak melaksanakan pekerjaan sesuai arahan kepala SKPD, maka dapat diberikan teguran hingga pemberhentian. Saya selaku Gubernur akan menindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, lanjut H. Muhidin, merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah sekaligus menjadi kado akhir tahun bagi ribuan tenaga kontrak di Kalimantan Selatan. (antara/jpnn)

Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin mengukuhkan 6.398 PPPK dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |