bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus perampokan dan pembunuhan lansia bernama Kartini di Perumahan Nuansa Barat, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (23/2) dini hari lalu akhirnya bergulir di PN Denpasar, Kamis (12/6) kemarin.
Terdakwa Mochamad Rafli Barizi, 20, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Putu Widianingsih melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap Kartini lantaran tergiur harta benda korban untuk membayar utang orang tua.
“Terdakwa akhirnya memiliki niat (merampok) untuk mencari uang untuk melunasi utang orang tuanya,” ujar JPU Ni Putu Widianingsih.
Melihat ada celah untuk masuk rumah korban dari lantai dua, korban segera masuk dari bedeng proyek tempatnya bekerja.
Terdakwa mengambil pisau dengan gagang warna hitam yang ada di dapur bedeng proyek untuk senjata saat merampok di rumah korban.
“Pada Sabtu 22 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 WITA, terdakwa naik ke lantai dua rumah bedeng proyek di Perumahan Jalan Nuansa Barat, Kelurahan/Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan memakai tangga kayu,” kata JPU.
Terdakwa Mochamad Rafli kemudian meloncati pagar lantai dua rumah tersebut sehingga sampai atap rumah milik korban.
Terdakwa lalu menggeser kaca penutup ventilasi, kemudian masuk ke dalam rumah.