jpnn.com - Polisi dari Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua warga Jambi berinisial IAP dan TC sebagai tersangka kasus penipuan emas palsu di wilayah Pulau Pemana, Pulau Palue, dan Pulau Kojadoi, Kabupaten Sikka.
"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Kapolres Sikka AKBP Moh Mukhson dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Minggu (22/6/2025).
Versi polisi, modus kedua tersangka sangat rapi dan meyakinkan para korban.
Pelaku memanfaatkan cairan tester emas dan perak serta batu gosok hitam untuk memperdaya warga dan meyakinkan bahwa perhiasan emas palsu yang ditawarkan adalah emas asli.
Tak hanya itu, keduanya juga membuat nota pembelian palsu bermerek Toko Perhiasan Cendana untuk memperkuat tipu muslihatnya.
AKBP Mukhson menerangkan bahwa para pelaku bergerak secara sistematis. Mereka membawa emas palsu dari Jambi dan menyebar ke desa-desa terpencil.
"Warga menjadi korban penipuan karena percaya pada cara mereka mempresentasikan emas palsu seolah-olah asli, lengkap dengan nota dan uji coba cairan tester," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IAP berhasil menipu beberapa warga di Pulau Pemana dan Desa Gunung Sari, dengan total barang rampasan berupa perhiasan emas asli seperti kalung, gelang, dan cincin yang beratnya mencapai lebih dari 25 gram, ditukar dengan emas palsu.