jpnn.com, JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk melaporkan Direktur Utama PT CMNP berinisial ABH terkait dengan dugaan tindak pidana fitnah ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/10).
Laporan ini dilayangkan Perisai Rajawali (Peraja) law firm Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, dengan salah satu kuasanya Fourista Handayanto.
Adapun pelaporan sudah diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B7647/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Fourista menyebut pernyataan fitnah yang dimaksud berkaitan dengan negotiable certificate of deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank untuk keperluan CMNP dengan MNC Asia Holding sebagai perantara/ broker.
"(Terlapor) Menuduh bahwa MNC Asia Holding telah memfasilitasi pembelian NCD dari Unibank di mana NCD itu disebut palsu, tidak sah atau tidak benar," ungkap Fourista.
Fourista menjelaskan tuduhan tersebut tersebar di berbagai pemberitaan di media masa juga beberapa kali terucap dalam sidang padahal, tambah dia, apa yang disampaikan Arief tidaklah benar.
"Seperti yang kami ketahui, di dalam pemberitaan itu juga selalu dikatakan bahwa NCD itu palsu, tidak sah dan tidak benar, padahal sebenarnya NCD itu sah, sudah ada putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap di tahun 2008 yang menegaskan hal tersebut," kata Fourista.
Dia juga menjelaskan bahwa NCD itu sendiri telah dicadangkan kerugiannya oleh PT CMNP pada tahun 2001.



































