jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang meminta agar batas usia pensiun guru diubah dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Permohonan uji materi itu dilakukan guru asal Jawa Tengah bernama Sri Hartono. Dia menyoroti perbedaan antara usia pensiun guru dan dosen.
Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa usia pensiun dosen 65 tahun, sedangkan guru 60 tahun.
Hartono dalam sidang perdana pada Juni lalu mengatakan, perbedaan usia pensiun guru dan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi, menciptakan ketidakadilan, serta memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.
Oleh sebab itu, Hartono meminta Mahkamah Konstitusi agar batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Namun, Mahkamah tidak sependapat dengan dalil pemohon. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan dosen karena adanya perbedaan syarat di antara kedua profesi tersebut.
"Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal strata dua, sehingga seorang ASN baru akan memulai menjabat dalam jabatan fungsional dosen di usia yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan ASN pada jabatan fungsional guru," tutur Enny.







































