jpnn.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (25/2/2026) sore itu penuh sesak dengan puluhan pasang mata yang menyaksikan Fandi Ramadhan (25), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan pembawa sabu seberat hampir 2 ton, membacakan pembelaannya (pleidoi) atas tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Fandi mulai membacakan pledoinya yang ditulis pada secarik kertas setelah Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Hakim Tiwik mempersilakannya untuk menyampaikan pembelaan.
Terdakwa Fandi Ramadhan, satu dari enam ABK Kapal Sea Dragon pembawa sabu hampir 2 Ton menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pemuda asal Medan, Sumatera Utara itu pun mencoba berdiri, membuka dengan salam dan rasa hormat yang diutarakannya kepada majelis hakim serta JPU. Namun, kegetiran atas kasus hukum yang menyeretnya ke jeruji membuatnya tak kuasa menahan emosi.
Suaranya berat, isak tangisnya pecah saat membacakan pembelaannya untuk mendapatkan keadilan agar tidak dituntut mati atas peristiwa hukum yang dia tak punya kendali dan kuasa untuk mencegahnya, karena statusnya hanya sebagai ABK bagian mesin.
Dalam pleidoinya, ABK Fandi dengan runtut mengisahkan tentang dirinya dan keluarganya yang berasal dari keluarga nelayan yang hidup serbakekurangan. Dengan tangis yang tak mampu dia tahan, terbata-bata dia membacakan suara hatinya.
Bahwa dia adalah putra pertama dari enam bersaudara yang menjadi tumpuan kedua orang tuanya yang hidup serbakekurangan. Ayahnya yang seorang nelayan telah membanting tulang untuk membiayai pendidikannya hingga perguruan tinggi.
Fandi berkuliah di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh, dengan modal rumah papan dan atap reyot di daerah pesisir Medan yang digadaikan oleh ibu dan bapaknya.












































