jpnn.com - BANGKALAN – Menyeruak kabar pungutan liar (pungli) kepada para calon PPPK Paruh Waktu yang sedang mengurus berkas untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Berdasar Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, jadwal pengisian Daftar Riyawat Hidup (DRH) untuk pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu akan berakhir pada hari ini Senin 22 September 2025.
Adapun usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu mulai 28 Agustus sampai dengan 25 September 2025.
Di saat para calon PPPK Paruh Waktu, beredar kabar adanya praktik pungli di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Kabar yang merambat cepat di sejumlah platform media sosial mengabarkan bahwa Pemkab Bangkalan melakukan pungli kepada calon PPK paruh waktu yang melakukan pemeriksaan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan di wilayah itu.
Merespons kabar tersebut, Pemkab Bangkalan membantah melakukan pungli dalam pelayanan kelengkapan administrasi calon PPPK paruh waktu di wilayah itu.
"Kabar itu tidak benar, karena semua jenis administrasi keuangan yang dilakukan oleh institusi terkait, termasuk di puskesmas dan rumah sakit mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi di Bangkalan, Minggu (21/9).
Dia menjelaskan, dalam Perda tersebut sudah tertulis bahwa tarif pembuatan surat keterangan sehat untuk melamar kerja sebesar Rp15 ribu per surat.