jpnn.com, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengeklaim sebagian pedagang pakaian bekas impor atau thrifting telah bersedia untuk beralih menjual produk lokal.
Menurut Maman, hal ini menyusul adanya penegakan aturan larangan impor barang bekas yang dilakukan pemerintah.
“Sudah ada sebagian yang mulai setuju untuk menjual produk-produk lokal. Bahkan pembicaraannya juga sudah mulai, termasuk lokasi dan titik penjualannya,” kata Maman dikutip Rabu (24/12).
Dia menegaskan bahwa program substitusi produk menjadi penting agar pedagang yang sebelumnya menjual pakaian thrifting tetap dapat melanjutkan aktivitas ekonomi dengan menjual produk dalam negeri.
Namun, ia mengakui skema substitusi produk antara pedagang thrifting dan produsen lokal masih dalam tahap pembahasan.
Selain program substitusi, Maman juga tengah mengusulkan penetapan harga acuan minimum penjualan bagi sejumlah produk impor tertentu. Usulan tersebut diajukan kepada Kementerian Perdagangan untuk dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Kementerian UMKM tengah menyusun daftar sekitar 10 jenis produk yang akan ditetapkan harga acuannya.
Selain penetapan harga acuan, Maman juga mendorong adanya pembatasan impor di hulu, khususnya terhadap produk asal China.












































