bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai minta Universitas Udayana (Unud) Bali memberikan tindakan tegas terhadap mahasiswa yang diduga sebagai pelaku ujaran nirempati dalam kasus kematian mahasiswa Sosiologi FISIP Universitas Udayana Timothy Anugerah Saputra alias TAS, 22.
Permintaan tersebut dilontarkan langsung Menteri HAM saat bertemu Rektor Unud Prof I Ketut Sudarsana di Kampus Sudirman, Denpasar, Jumat (24/10) kemarin.
"Memang ada tindakan bullying terhadap almarhum dan mereka-mereka yang melakukan tindakan bullying ini sedang dilakukan pendalaman dan permintaan keterangan," kata Menteri HAM Natalius Pigai dilansir dari Antara.
Menurutnya, dalam menangani kasus ini, Kampus Udayana berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penanganan Kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Pendalaman dan permintaan keterangan ini sekaligus untuk memenuhi ras keadilan bagi korban dan keluarga yang meminta keadilan atas kematian Timothy.
"Rasa keadilan harus dirasakan oleh korban.
Yang kedua harus dirasakan oleh keluarga paling dekatnya, baru yang ketiga dirasakan secara publik," ujar Menteri Natalius Pigai.
Menteri Natalius Pigai yakin Rektor Universitas Udayana Prof Ketut Sudarsana akan memberikan sanksi yang tegas terhadap mahasiswa yang terlibat melakukan tindakan nirempati.


































