jateng.jpnn.com, JEPARA - Warga Jepara diminta waspada. Uang palsu pecahan Rp20 ribu belakangan ini mulai beredar di wilayah mereka. Polisi pun telah menangkap seorang pelaku yang nekat menyebarkannya secara diam-diam di tengah keramaian pengajian.
Pelaku berinisial AT (31), warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, dibekuk jajaran Polres Jepara setelah kepergok menggunakan uang palsu saat acara pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, belum lama ini.
"Pelaku mengedarkan uang palsu pecahan Rp20.000 dengan cara membelanjakannya ke pedagang, lalu mengambil keuntungan dari uang kembalian dalam bentuk uang asli," ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno, Minggu (1/6).
Aksi licik AT terendus setelah dia mondar-mandir di area pengajian yang memang cukup gelap dan ramai oleh pedagang kaki lima. Mulai dari penjual es teh, plastik alas duduk, hingga tukang jasa parkir menjadi target empuk pelaku.
Dari tangan AT, polisi menyita 73 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu. Modusnya sederhana tapi cukup merugikan: pelaku membeli barang murah pakai uang palsu, lalu membawa pulang uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Contohnya, dia membeli plastik alas duduk seharga Rp5.000 dengan uang palsu Rp20 ribu. Dari situ saja, pelaku mengantongi Rp15.000 uang asli. Praktik ini dilakukannya hingga enam kali transaksi.
Namun kelicikannya tak berlangsung lama. Warga yang curiga langsung melaporkannya ke polisi yang saat itu tengah berjaga di sekitar lokasi pengajian.
Kini, AT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.