jpnn.com, JAKARTA - Ada satu hal menarik yang sering ditanyakan netizen di tengah dinamika isu mengenai BPJS Kesehatan.
Pernyataan tersebut adalah mengapa negara tidak menanggung seluruh iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan Program JKN merupakan jaminan sosial yang sumber dananya bukan berasal dari pajak (tax based), melainkan dari iuran yang dihimpun dari seluruh pesertanya (contribution based).
“Pendanaan Program JKN tidak diambil dari uang pajak, melainkan dari iuran peserta. Ada kontribusi iuran dari peserta dan pemberi kerja yang dikelola secara gotong royong untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN,” jelas Rizzky, Jumat (31/10).
Rizzky menjelaskan BPJS Kesehatan bukan badan sosial atau lembaga kemanusiaan, melainkan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program JKN dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Sebagai organisasi nirlaba, seluruh iuran peserta JKN yang masuk harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peserta JKN.
Rizzky menegaskan negara telah menghadirkan BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program JKN untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada penduduk Indonesia, agar saat sakit mereka tidak terbebani biaya berobat.
"Sebelum ada Program JKN, banyak masyarakat yang sakit tidak mampu berobat karena terkendala biaya. Dengan menjadi peserta JKN, kita dapat membantu yang sakit melalui iuran JKN yang dibayarkan setiap bulan,” ungkap Rizzky.


 
 






































