Menganiaya Calon Istri dan Menjalin Hubungan di Luar Nikah, Begini Nasib Brigadir YAAS

12 hours ago 13

Menganiaya Calon Istri dan Menjalin Hubungan di Luar Nikah, Begini Nasib Brigadir YAAS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto. ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyidangkan pelanggaran etik Polri terhadap terduga pelanggar Brigadir YAAS.

Oknum anggota Polsek Sagulung itu disidang etik atas dugaan penganiayaan dan hubungan di luar nikah dengan calon istri berinisial FM.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri itu digelar di ruang sidang KKEP Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Kepri, dihadiri korban FM sebagai saksi pelapor, Kamis (18/12/2025).

"Kamis pagi ini sidang etiknya dilaksanakan, komisi kode etik sudah dibentuk dipimpin oleh perwira menengah dari Polda Kepri," kata Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto, di Batam.

Undangan pemberitahuan sidang KKEP terhadap Brigadir YAAS telah disampaikan kepada korban atau saksi pelapor melalui penasihat hukumnya.

Dari hasil pemeriksaan Paminal Propam Polda Kepri, kata Eddwi, Brigadir YAAS diduga terbukti melanggar etik Polri.

Oknum polisi itu juga sempat menjalankan penempatan khusus (patsus) setelah laporan dilayangkan oleh FM.

Selain melanggar kode etik, Brigadir YAAS juga dilaporkan secara pidana oleh korban FM, dan saat ini laporan polisi masih berproses di Ditresksrimum Polda Kepri.

Oknum polisi Brigadir YAAS disidang etik atas dugaan menganiaya calon istri secara sadis, dan hubungan di luar nikah. Begini pengakuan korban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |