Menakar Ketegasan Negara di Kawasan Raja Ampat

15 hours ago 4

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan

Menakar Ketegasan Negara di Kawasan Raja Ampat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR. I Wayan Sudirta, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Belakangan perhatian bangsa tertuju pada kerusakan lingkungan di Raja Ampat yang ramai di media massa terutama di media sosial terkait dengan unggahan Greenpeace terkait kekhawatiran kerusakan lingkungan.

Polemik tersebut sangat mengagetkan masyarakat dimana Raja Ampat merupakan kawasan wisata utama internasional (Global Geopark) dan termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.

Seperti diketahui bahwa terdapat gerakan atau diskursus mengenai upaya pelestarian kawasan pariwisata Raja Ampat, Papua Barat Daya yang merupakan rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik melalui gerakan seperti #save raja ampat.

Polemik terjadi ketika banyak aktivis lingkungan dan konservasi seperti salah satunya Greenpeace menyatakan kekhawatirannya yakni bahwa terhadap eksplorasi dan pertambangan nikel di kawasan tersebut yang kemudian merusak kecantikan kawasan wisata di Raja Ampat yang sangat terkenal dan diakui dunia.

Pemerintah selanjutnya memberi penjelasan kontra-naratif bahwa kegiatan pertambangan yang ada sebenarnya bukan berada di daerah wisata atau konservasi seperti Pianemo yang menjadi ikon wisata Raja Ampat atau berada jauh dari lokasi pertambangan.

Namun kemudian Pemerintah (melalui beberapa Kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup) juga mempertimbangkan polemik ini, sebelum akhirnya Presiden Prabowo mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat dari lima perusahaan yang memiliki IUP di kawasan tersebut.

Langkah cepat pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebenarnya merupakan sinyal positif bahwa negara tidak tunduk pada kepentingan ekonomi semata.

Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap pelestarian lingkungan dan ekologi, keputusan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah bersedia meninjau ulang kebijakan yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati.

Belakangan perhatian bangsa tertuju pada kerusakan lingkungan di Raja Ampat yang ramai di media massa terutama di media sosial.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |