jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, yang hadir sebagai saksi, menyebut Mbak Ita pernah melarang pegawainya untuk menghadiri panggilan KPK saat penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang bergulir.
"Diminta agar tidak pergi ke pemeriksaan KPK, Bu Ita bilang sudah dikondisikan," ujar Indriyasari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6), yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Alih-alih hadir memenuhi panggilan resmi lembaga antirasuah, para pegawai Bapenda yang diperiksa justru dikirim keluar kota.
"Kami akhirnya pergi ke Surabaya, tetapi sebelumnya kami menyampaikan izin kepada penyidik KPK," lanjut Indriyasari.
Tak berhenti sampai di situ, Indriyasari juga membeberkan bahwa terdakwa Hevearita sempat memerintahkan agar seluruh barang bukti dihancurkan, termasuk catatan dan telepon genggam yang berpotensi menjadi bukti penting dalam proses hukum.
Lebih mengejutkan lagi, Indriyasari mengaku dirinya pernah diminta oleh Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, untuk menemui seseorang sehari sebelum pemeriksaan ulang oleh KPK.
"Diminta bertemu seseorang, tetapi saya tidak kenal siapa orangnya. Saat sampai ke lokasi, sudah ada Bu Ita dan Pak Alwin," ungkapnya.