jateng.jpnn.com, SEMARANG - Puluhan warga Kabupaten Pati mendatangi Markas Polda Jawa Tengah (Jateng) di Semarang, Selasa (4/11). Mereka menuntut pembebasan dua rekan mereka, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Botok dan Teguh merupakan anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ditetapkan sebagai tersangka seusai aksi pemblokiran Jalan Pantura pada Jumat (31/10).
Pemblokiran jalan itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas batalnya pemakzulan Bupati Pati Sudewo dalam Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati.
Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas di jalur nasional sempat terhenti selama sekitar 15 menit.
Di bawah terik matahari, massa yang mengenakan pakaian serba hitam meneriakkan tuntutan agar polisi segera membebaskan Botok dan Teguh.
Mereka membawa berbagai poster bertuliskan sindiran terhadap aparat dan pemerintah, seperti “Pejuang Demokrasi Bukan Kriminal”, “Bebaskan Tetangga Kami”, dan “Pantura Diblokir 10 Hari Masih Menjabat, Diblokir 15 Menit 9 Tahun Penjara”.
Koordinator aksi, Suharno menyebut antara Botok dan Teguh bukan penjahat, melainkan rakyat kecil yang kecewa karena aspirasinya diabaikan.
“Tuntutan kami jelas, bebaskan dua teman kami! Kalau mau tangkap, tangkap semuanya. Kami semua ikut bersuara dan kecewa dengan hasil pemakzulan itu,” ujarnya di sela aksi.




































