Maqdir Desak KPK Hormati Hak Hasto Ajukan Praperadilan

3 weeks ago 17

Maqdir Desak KPK Hormati Hak Hasto Ajukan Praperadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bersama dua penasihat hukumnya, Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Foto: PDIP

jpnn.com, JAKARTA - Maqdir Ismail, penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sesuai hukum dan tidak digunakan untuk kepentingan politik. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima permohonan Hasto terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan merintangi proses hukum.

Menurut Maqdir, putusan tersebut tidak memberikan alasan yang kuat untuk menolak permohonan praperadilan. Ia pun mempertanyakan kemungkinan adanya tekanan politik di balik putusan tersebut.

"Kami tidak tahu apakah putusan ini murni dari pertimbangan hukum atau ada tekanan politik. Yang jelas, kami akan kembali mengajukan praperadilan untuk memastikan apakah penetapan tersangka terhadap Mas Hasto benar-benar berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau justru untuk melayani kepentingan politik tertentu," ujar Maqdir dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (17/2).

Maqdir mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum sudah mengajukan dua gugatan praperadilan baru sesuai petunjuk putusan praperadilan PN Jaksel. Ia menegaskan KPK seharusnya tidak mengambil tindakan apa pun dan membiarkan Hasto menggunakan hak kewarganegaraannya yang dilindungi UUD 1945, yakni menunggu putusan praperadilan yang baru.

"KPK seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil langkah hukum sebelum ada putusan praperadilan yang baru. Hak hukum Hasto harus dijaga sesuai konstitusi," tegas Maqdir.

Ia menambahkan bahwa negara hukum hanya bisa berjalan jika lembaga peradilan dipercaya oleh masyarakat. Jika tidak, Indonesia akan berubah menjadi negara kekuasaan, bukan negara hukum.

"Jika KPK tidak menghormati hukum dan peradilan, maka mereka justru telah melanggar konstitusi. Tidak ada satu pun lembaga, termasuk KPK, yang berada di atas hukum," tambahnya.

Maqdir menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendiskreditkan KPK, tetapi ingin memastikan bahwa lembaga antikorupsi tersebut bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan untuk menegakkan keadilan.

Menurut Maqdir, putusan tersebut tidak memberikan alasan yang kuat untuk menolak permohonan praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |