jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember melaksanakan pengawasan dan pelayanan ekspor perdana cerutu PT Besuki Raya Cigar pada Senin (17/2).
Perusahaan yang berlokasi di Kaliwates, Kabupaten Jember tersebut mengekspor 9.810 batang cerutu ke Jerman.
Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, barang kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai.
Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (CK-5).
"Ekspor ini menjadi langkah penting untuk mendukung perusahaan dalam memperluas pasar internasional,"kata Asep Munandar dalam keterangannya, Rabu (19/2).
Menurutnya, keberhasilan ekspor ini tidak hanya menunjukkan daya saing produk lokal di pasar global, tetapi juga menandai komitmen perusahaan dalam mengembangkan industri tembakau nasional.
Semakin meningkatnya permintaan cerutu premium di berbagai negara, PT BRC diharapkan dapat memperluas jaringan ekspornya, terus meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkenalkan inovasi baru dalam produk cerutu mereka.
“Kami berharap industri cerutu Indonesia semakin berkembang dan mampu bersaing di kancah internasional,” ujar Asep. (mrk/jpnn)