jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap salah seorang tersangka yang melakukan produksi minyak goreng sawit dengan merek Minyakita secara ilegal.
Tersangka berinisial K melakukan pengisian minyak tidak sesuai ketentuan dan perundang-undangan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka K melakukan produksi minyak sawit di Kabupaten Subang. Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Untuk modus yang pertama, tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit menggunakan merek Minyak Kita yang tidak memenuhi SNI, modus kedua dengan sengaja memperdagangkan Minyakita yang tidak memenuhi SNI,” kata Jules, dikutip Selasa (11/3/2025).
Jules mengatakan, kemudian tersangka melakukan modus lainnya dengan sengaja tidak memasang label berat isi bersih sesuai dengan ketentuan. Tersangka juga dengan sengaja mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter.
"Akibat tindak pidana tersebut tentunya masyarakat yang membeli Minyakita yang diproduksi oleh tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah," ujar Jules.
Tersangka K, lanjut Jules, ditangkap di pabrik ilegal miliknya di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Penyelidikan sekaligus penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit 1 Indag Ditreksrimsus Polda Jawa Barat.
Jules mengatakan, sebanyak 9 saksi dan 3 orang saksi ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.