Mantan Bupati Tabalong Resmi Berstatus Tersangka Korupsi

2 weeks ago 33

Mantan Bupati Tabalong Resmi Berstatus Tersangka Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasi Intel Kejari Tabalong M Fadhil (kiri) dan Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmadja saat jumpa pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabalong AS terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet di Tanjung, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (28/8/2025) dinihari. (ANTARA/Herlina Lasmianti)

jpnn.com, TANJUNG - Mantan Bupati Tabalong berinisial AS, 65, resmi ditetapkan jaksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar).

Penetapan tersangka terhadap AS yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,8 miliar itu, dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Kami menetapkan AS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 27 Agustus 2025 hingga 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong M Fadhil di Tabalong, Kamis.

Namun, karena alasan kesehatan, mantan Bupati Tabalong dua periode tersebut harus menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung pada Kamis dini hari dengan didampingi tim medis dan penyidik Kejari Tabalong.

Sejak Rabu sekitar pukul 14.00 WITA hingga Kamis dinihari pukul 02.00 WITA, penyidik Kejari Tabalong memeriksa AS sebagai saksi, kemudian yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk observasi medis.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja menegaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai hasil penyidikan.

“Hasil penyidikan menunjukkan AS diduga secara aktif memengaruhi beberapa pihak sehingga terjalin kerja sama Bokar tahun 2019 antara Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Perumda Tabalong Jaya Persada,” jelas Andi.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55.

Mantan Bupati Tabalong berinisial AS, 65, resmi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |