jpnn.com - Arnendo (20), mahasiswa Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh teman satu kampusnya.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah tudingan bahwa Arnendo merupakan terduga pelaku kekerasan seksual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan main hakim sendiri itu dipicu kekecewaan sejumlah pihak karena laporan dugaan kekerasan seksual dinilai belum memperoleh tindak lanjut yang jelas dari kampus. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi aksi penganiayaan terhadap terduga pelaku.
Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip Nurul Hasfi menyatakan universitas menyesalkan terjadinya kekerasan, baik dalam bentuk kekerasan seksual maupun penganiayaan.
“Universitas Diponegoro menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan dalam bentuk apa pun. Segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3).
Pihak kampus menyatakan akan menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Arnendo tersebut melalui mekanisme dan prosedur resmi.
“Kami memberikan pendampingan dan perlindungan kepada pihak korban pelecehan seksual,” ujarnya.
Di sisi lain, Undip menyesalkan atas dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku. Kampus menilai tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.












































