Mabes Polri Tolak Banding Kompol Yogi Terkait Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

1 week ago 34

Mabes Polri Tolak Banding Kompol Yogi Terkait Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Majelis Etik Mabes Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri menolak upaya hukum banding Kompol I Made Yogi Purusa Utama terkait pelanggaran keanggotaan dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

"Untuk Yogi, banding-nya ditolak Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Selasa (27/1).

Keputusan ini mengukuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat dari Majelis Etik Polda NTB. Meski begitu, Kholid menyatakan pelaksanaan sanksi masih menunggu keputusan resmi.

"Kami masih menunggu SK dari Mabes Polri, baru bisa melakukan PTDH," ujarnya.

Kompol Yogi adalah tersangka bersama I Gde Aris Chandra Widianta yang telah lebih dulu dipecat. Tersangka lain, Misri Puspita Sari, disebut mendampingi Yogi menginap di villa tertutup di Gili Trawangan tempat Nurhadi tewas diduga dianiaya. Saat ini, Yogi dan Aris Chandra masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. (antara)


Mabes Polri tolak banding Kompol Yogi terkait pelanggaran etik kasus Brigadir Nurhadi. Sanksi PTDH menunggu keputusan resmi.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |