jpnn.com, MATARAM - Majelis Etik Mabes Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri menolak upaya hukum banding Kompol I Made Yogi Purusa Utama terkait pelanggaran keanggotaan dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
"Untuk Yogi, banding-nya ditolak Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Selasa (27/1).
Keputusan ini mengukuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat dari Majelis Etik Polda NTB. Meski begitu, Kholid menyatakan pelaksanaan sanksi masih menunggu keputusan resmi.
"Kami masih menunggu SK dari Mabes Polri, baru bisa melakukan PTDH," ujarnya.
Kompol Yogi adalah tersangka bersama I Gde Aris Chandra Widianta yang telah lebih dulu dipecat. Tersangka lain, Misri Puspita Sari, disebut mendampingi Yogi menginap di villa tertutup di Gili Trawangan tempat Nurhadi tewas diduga dianiaya. Saat ini, Yogi dan Aris Chandra masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. (antara)





















.jpeg)






















