Lurah Tegaltirto Ditahan di Rutan IIA Yogyakarta

2 hours ago 9

Kamis, 25 September 2025 – 20:25 WIB

Lurah Tegaltirto Ditahan di Rutan IIA Yogyakarta - JPNN.com Jogja

Proses penyerahan Lurah Tegaltirto ke Kejari Sleman. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Tegaltirto, Sleman, berinisial S, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan tersangka beserta barang bukti pada Selasa (23/9) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan tersangka S yang kini menjabat sebagai Kepala Kalurahan Tegaltirto, akan ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya.

Modus Operandi Penghilangan Aset
Kasus ini bermula saat tersangka S menjabat sebagai Dukuh Candirejo. Pada tahun 2010, S yang menjadi anggota Tim Inventarisasi diduga bekerja sama dengan saksi TB (carik kalurahan) dan saksi SN (lurah saat itu) untuk menghilangkan aset TKD Persil 108 dari daftar inventarisasi dan buku tanah desa (legger).

"Perbuatan tersangka S dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menguasai TKD Persil 108," ujar Herwatan, Kamis (25/9).

Aset tersebut dihilangkan dengan dalih bahwa tanah tersebut terkena banjir. Setelah tidak lagi tercatat sebagai aset desa, tanah itu kemudian diproses melalui mekanisme turun waris warga sebelum akhirnya dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang berlokasi di Jakarta Barat.

Kerugian Negara dan Jerat Hukum
Berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Provinsi DIY, perbuatan tersangka S telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, sebesar Rp733.084.739.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (antara/jpnn)

Salah satu tersangka korupsi tanah kas desa di Sleman, kini resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Yogyakarta.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |