jpnn.com - REJANG LEBONG – Kelulusan 50 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dibatalkan.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan, pembatalan kelulusan 50 calon PPPK tahap I maupun II formasi 2024 berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri mengatakan jumlah 50 calon PPPK yang dibatalkan kelulusannya ini terdiri dari hasil selesai tahap I sebanyak 32 orang dan tahap II 18 orang.
Namun, tidak disebutkan berapa yang berstatus PPPK penuh waktu dan berapa yang PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Perlu diketahui, seleksi PPPK formasi 2024 tahap II tahapannya baru selesai pada pertengahan 2025.
"Ada 50 orang yang kelulusannya dibatalkan. Pembatalan kelulusan ini berdasarkan rekomendasi dari BKN," kata dia di Rejang Lebong, Jumat (22/5).
Dijelaskan bahwa 50 calon PPPK yang kelulusannya dibatalkan merupakan bagian dari 1.400 orang yang dinyatakan lulus seleksi tahap I dan II.
Namun, 50 calon PPPK itu belum ikut pelantikan lantaran ada permasalahan di administrasi persyaratan.






































