jpnn.com - JAKARTA - Politikus Lukmanul Hakim mengatakan bahwa nama Provinsi DKI Jakarta sah digunakan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ditetapkan pada 12 Mei 2026.
Adapun putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo itu menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
"Hakim MK meneguhkan bahwa Jakarta tetap masih ibu kota Negara Indonesia sampai saat ini," kata Lukmanul Hakim dalam keterangannya, Sabtu (16/5).
Supaya tidak menimbulkan bias di masyarakat, kata Lukman, maka setelah putusan MK ini penyebutan nama Provinsi Daerah Khusus Jakarta harus kembali seperti semula menjadi Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dia menegaskan lagi bahwa nama Provinsi DKI Jakarta sah digunakan setelah ada putusan MK.
"Semula, kan, banyak yang bingung. Dengan adanya putusan tersebut, mari kita pakai lagi nama Provinsi DKI Jakarta, bukan Provinsi DK Jakarta,” kata anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini.
Permintaan politikus yang kerap disapa sebagai Bang Lukman ibarat menerjang arus, mengingat banyak pihak tetap berdiam diri pasca-putusan MK yang menegaskan bahwa status Jakarta tetap sebagai Ibu kota negara.
Sejak terbitnya UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, serta adanya penyebutan baru Provinsi Daerah Khusus Jakarta, seperti terjadi ketiadaan ibu kota NKRI.
Dia mengakui di lingkungan Pemprov Jakarta saja ada kegamangan penyebutan. Padahal, bunyi Pasal 39 Ayat 1 UU 3/2022 tentang IKN cukup jelas, “Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden.”








































