jpnn.com, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 12.243 permohonan perlindungan dari seluruh wilayah di Indonesia per 4 November 2025.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan besarnya pengajuan permohonan perlindungan mengindikasikan masyarakat kini makin mengenal LPSK.
"Kami harap kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai korban maupun saksi tindak pidana makin menguat," ujar Wawan dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11) malam.
Namun, dia berpendapat jumlah permohonan perlindungan tersebut masih cukup jauh dari angka kejahatan yang tercatat di kepolisian, yakni sekitar 350 ribu.
Dengan begitu, meski tidak semua korban dalam angka kejahatan itu menjadi subjek perlindungan LPSK, kata dia, angka tersebut masih tergolong sangat sedikit.
Berdasarkan jenis tindak pidana, Wawan memerinci permohonan tertinggi kepada LPSK datang dari korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 7.898, tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebanyak 1.505 yang meliputi TPKS anak 1.251 dan TPKS dewasa 254, pelanggaran HAM berat 784, serta tindak pidana lainnya 1.127.
Selanjutnya, keputusan atas permohonan yang masuk ke LPSK dan perpanjangan perlindungan dilakukan LPSK lewat Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), yang telah memutus sebanyak 4.235 jenis keputusan pada 2025.
Berdasarkan risalah putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Januari-Agustus 2025, modus tertinggi TPKS berupa kekerasan fisik, relasi kuasa, dan bujuk rayu.






































