jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan sistem perbukuan yang baik adalah salah satu instrumen pemenuhan untuk mencerdaskan kehidupan setiap warga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945.
"Buku berperan penting dalam pemenuhan hak-hak pendidikan warga negara. Membaca merupakan wadah utama untuk mencapai tata kelola pengetahuan yang baik," kata Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Tata Kelola Pengetahuan dan RUU Buku di Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (20/8).
Diskusi yang dimoderatori Luthfi Assyaukanie, Ph.D (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu dihadiri Willy Aditya (Ketua Komisi XIII DPR RI - Pengusul RUU tentang Perbukuan), Dr. Ir. Achmad Fachrodji, M.M. (Direktur Utama PT Balai Pustaka (Persero), dan Arys Hilman Nugraha (Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia/IKAPI) sebagai narasumber.
Selain itu, hadir Kanti W. Janis, S.H., LL.M. (Pendiri perpustakaan Baca di Tebet - Ketua Koperasi Penulis Bangsa Indonesia) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, salah satu fondasi kemajuan peradaban bangsa adalah tata kelola pengetahuan yang diperoleh dari kemudahan akses pada buku, kebiasaan dan kemampuan membaca.
"Namun, berdasarkan survei UNESCO 2024, minat baca masyarakat Indonesia 0,001%, atau hanya satu dari seribu orang yang gemar membaca secara aktif," ujar Rerie, sapaan akrab Lestari.
Sementara laporan PISA 2022, mencatat skor literasi membaca siswa Indonesia yakni 371, berada jauh di bawah rata-rata negara OECD.
Berdasarkan kondisi itu, Rerie mengungkapkan inisiatif untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mulai dicanangkan sejak 2023.