Lepas Satgas Darurat Jembatan, Kapolda Riau: Perintah Presiden dan Kapolri Wajib Dilaksanakan

1 week ago 35

 Perintah Presiden dan Kapolri Wajib Dilaksanakan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelepasan Satgas Jembatan oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Foto:Source for JPNN.

jpnn.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi melepas Satuan Tugas (Satgas) Darurat Jembatan sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur dasar di Provinsi Riau.

Pelepasan Satgas dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, didampingi Wakapolda Brigjen Hengki Rabu (28/1/2026).

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta perintah Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polri.

Agar berperan aktif membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses transportasi.

Kapolda Riau menegaskan bahwa program Satgas Darurat Jembatan merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui Polri di tengah masyarakat.

“Ini adalah perintah Presiden dan perintah Kapolri yang wajib kami laksanakan. Polri harus hadir dan berkolaborasi langsung dengan masyarakat,” ujar Irjen Pol Herry Heryawan.

Berdasarkan hasil asesmen lapangan, Kapolda mengungkapkan terdapat 26 titik jembatan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau yang membutuhkan penanganan segera.

Dari jumlah tersebut, 17 jembatan akan dibangun baru, sementara 9 jembatan lainnya akan direnovasi atau diperbaiki.

Pelepasan Satgas Darurat Jembatan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, didampingi Wakapolda Brigjen Hengki Rabu (28/1/2026).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |