jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah mengkaji ulang polemik pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi ASN. Ia menilai kebijakan ini harus dilihat dari sudut pandang keadilan nasional, terutama jika dibandingkan dengan nasib ratusan ribu guru honorer madrasah di bawah Kementerian Agama yang belum mendapat kepastian status dan kesejahteraan.
Selly menyoroti rekrutmen 2.080 petugas SPPG menjadi PPPK per 1 Juli 2025, yang dinilai kontras dengan kondisi guru madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun.
"Ini bukan soal menolak program pemenuhan gizi. Ini soal keadilan prioritas negara. Ketika anggaran belasan hingga ratusan triliun rupiah digelontorkan untuk program baru, kita tidak boleh menutup mata terhadap guru madrasah yang hidup dengan honor Rp200 ribu–Rp300 ribu per bulan, bahkan ada yang lebih rendah," tegas Selly dalam siaran pers, Senin (26/1).
Ia juga mengkritik ketimpangan perlakuan terhadap guru madrasah swasta yang lulus passing grade PPPK tahun 2023 namun tidak diakui sebagai pelamar prioritas, berbeda dengan guru di lingkungan Kemendikdasmen.
"Mereka sudah lulus passing grade. Sudah diuji negara. Tetapi justru tidak diberi jalan. Ini bukan soal teknis, ini soal diskriminasi kebijakan," tambahnya.
Selly mengingatkan bahwa sebagian besar madrasah dibangun swadaya masyarakat di atas tanah wakaf. "Negara menikmati hasilnya: jutaan anak bangsa dididik, karakter dibangun, nilai keagamaan dijaga. Tetapi ketika bicara keadilan kepegawaian, guru madrasah selalu berada di barisan terakhir," ujarnya.
Ia mengaitkan isu ini dengan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp335 triliun dalam APBN 2026. Menurutnya, besaran anggaran tersebut membuktikan bahwa persoalan guru madrasah bukan disebabkan keterbatasan fiskal, melainkan soal keberpihakan kebijakan.
"Kalau negara mampu mengalokasikan ratusan triliun rupiah untuk program baru dan mengangkat ribuan petugas dalam waktu singkat, seharusnya negara juga mampu memberikan afirmasi yang adil bagi guru madrasah yang telah puluhan tahun mengabdi dan bahkan sudah lulus passing grade," tegas Selly.













































