jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekarno alias BHS menegaskan Kemenhub tidak boleh menghentikan atau menghambat angkutan logistik truk sumbu 3 saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau hari-hari besar keagamaan lainnya.
Apalagi pelarangan itu diberlakukan sampai waktu yang sangat lama.
“Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa seharusnya untuk mengatasi arus lalu lintas karena peak season itu, baik Nataru maupun Idul Fitri, tidak boleh menghentikan atau menghambat angkutan logistik,” ujarnya.
Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebelumnya memutuskan pembatasan operasional truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026 itu selama 11 hari.
Pembatasan operasional berlaku pada periode 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–24.00, 23–28 Desember 2025 pukul 00.00–24.00, dan 2–4 Januari 2026 pukul 00.00–24.00. Kemudian, pada rilis barunya, Kemenhub menambahkan pelarangan di tanggal 21-22 Desember 2026 pukul 00.00-24.00, dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 pukul 00.00-24.00.
Sementara, untuk jalan non tol yang sebelumnya pembatasan hanya diberlakukan pada 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00), 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00), 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00), ditambah harinya pada 21-22 Desember 2025 (05.00-22.00) dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 (05.00-22.00).
Menurutnya, di seluruh negara di dunia ini seperti Amerika, Eropa, Jepang, China, Malaysia dan negara-negara lain tidak pernah ada yang menghentikan angkutan logistik di hari-hari besar atau peak season.
“Itu memang tidak boleh dilakukan karena dampaknya besar sekali terhadap multiplier ekonomi yang luar biasa. Ini sebuah kebijakan yang bodoh,” katanya.












































