jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang pemuda asal Pekalongan terus memperjuangkan nasib keluarganya yang diduga dikriminalisasi dalam perkara yang melibatkan sejumlah kerabatnya.
Permasalahan dalam keluarga besar itu muncul setelah Mangasi Holbung Batara Sihombing meninggal dunia pada 2019. Almarhum merupakan ayah dari Palito Tigor Pature Sihombing (35) yang disebut menyerahkan seluruh saham dan aset perusahaan kepada istrinya, Bintang Karinah Asi (68).
Palito mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi saat memperjuangkan hak atas aset peninggalan orang tuanya. Dia bahkan kini berstatus tersangka setelah melaporkan dugaan penipuan terkait pengelolaan aset keluarga.
Persoalan bermula setelah ayahnya yang merupakan seorang pengusaha meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah aset, termasuk perusahaan dan tanah. Namun, menurut dia, hak ahli waris tidak pernah benar-benar diberikan.
“Setelah ayah saya meninggal, hak-hak kami sebagai ahli waris tidak pernah benar-benar diberikan,” ujarnya saat ditemui di Semarang, Kamis (9/4).
Dia mengatakan pihak keluarga sempat membuat surat kuasa menjual, tetapi kemudian berupaya membatalkannya melalui notaris. Upaya tersebut tidak berhasil karena disebut harus mendapat persetujuan pihak penerima kuasa.
“Atas saran kuasa hukum, saya kemudian melaporkan om saya berinisial AS dan PS serta seorang notaris berinisial R ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penipuan dan keterangan palsu dalam akta,” katanya.
Namun, laporan tersebut justru dihentikan oleh penyidik. Tidak lama berselang, Palito dilaporkan balik dengan tuduhan Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.




































