Usut Kasus Korupsi Proyek 2023-2024, Kejati DKI Jakarta Geledah Gedung Ditjen SDA dan Cipta Karya

4 hours ago 18

Usut Kasus Korupsi Proyek 2023-2024, Kejati DKI Jakarta Geledah Gedung Ditjen SDA dan Cipta Karya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kejati DKI Jakarta menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Direktorat Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kejati DKI Jakarta menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Direktorat Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis (9/4).

Tindakan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa penggeledahan mencakup ruang kerja Direktur Jenderal SDA serta Direktur Jenderal Cipta Karya.

"Penggeledahan termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024," kata Dapot Dariarma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam pembangunan pendopo di area kementerian tersebut.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan guna memperoleh serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam pelaksanaannya, tim penyidik mendatangi sejumlah tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang yang diduga relevan dengan proses penyidikan, antara lain berupa dokumen- dokumen dan perangkat elektronik," kata dia.

Kejati DKI Jakarta menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Direktorat Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |