jpnn.com - PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengecam keras aksi perburuan dan pembunuhan seekor gajah Sumatra di Kabupaten Pelalawan, Riau.
LAMR menilai tindakan perburuan dan pembunuhan gajah merupakan kejahatan serius.
Kejahatan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai adat dan tunjuk ajar Melayu.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri H. Marjohan Yusuf mengatakan pentingnya menjaga kelestarian alam sebagai warisan bagi generasi mendatang.
“Alam ini bukan untuk dihabiskan, tetapi untuk diwariskan kepada anak cucu. Menjaga flora dan fauna sama artinya menjaga masa depan,” kata Datuk Seri Marjohan Yusuf didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, Sabtu (7/2).
LAMR secara tegas menolak segala bentuk perburuan liar terhadap satwa dilindungi, termasuk gajah Sumatra.
Menurut Datuk Seri Marjohan, perbuatan tersebut mencederai nilai-nilai adat Melayu yang menjunjung tinggi keharmonisan antara manusia dan alam.
LAMR juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dan upaya Polda Riau dalam mengusut kasus pembunuhan gajah hingga tuntas.






.jpeg)



































