jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan pertambangan PT Putra Mineral Mandiri (PMM) mengeluhkan soal 15 dari 25 kontainernya yang bersegel telah dibuka paksa oleh jajaran TNI Angkatan Laut di Batam, Kepulauan Riau.
Belasan kontainer berisi mineral timah dan ilmenit yang akan diekspor ke Singapura itu dibuka pada Minggu (24/5) dini hari di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam.
Kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga pun memprotes tindakan aparat TNI AL itu. Menurut dia, pembongkaran kontainer bersegel tersebut tidak sesuai prosedur karena barang tujuan ekspor itu telah mengantongi dokumen resmi dan lolos verifikasi instansi terkait.
“Pembukaan segel secara paksa itu atas perintah siapa, nanti akan saya gugat,” kata Poltak.
Lebih lanjut Poltak menuding jajaran Kodaeral IV Batam membongkar kontainer berisi mineral tambang itu tanpa surat perintah maupun pemberitahuan kepada PT PMM selaku pemilik barang.
Poltak menegaskan barang muatan yang telah diverifikasi lembaga pemerintah memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa dibongkar sembarangan.
“Kalau mau dibongkar harus ada perintah pengadilan, bukan sekadar perintah atasan,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu KRI Kujang 642 Koarmada RI menangkap kapal Tongkang Capricorn yang membawa 25 kontainer mineral tambang di perairan Nongsa, Batam.





.jpeg)
































