jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung tak butuh waktu lama memberikan restu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setywan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perizinan untuk menahan Eka dan Bambang termasuk mudah.
Asep mengatakan pimpinan KPK dan Mahkamah Agung melakukan komunikasi terkait perizinan hanya dalam waktu kurang dari satu jam.
"Tidak susah. Mungkin enggak sampai satu jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan MA, dan alhamdulillah Bapak Ketua MA (Sunarto) memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Dia mengatakan dalam waktu kurang dari satu jam, pimpinan KPK menjelaskan mengenai kecukupan alat bukti yang telah ditemukan terkait Eka dan Bambang.
"Dijelaskan oleh Pak Ketua KPK (Setyo Budiyanto) kepada Bapak Ketua MA tadi terkait dengan kecukupan alat bukti yang bersangkutan ya, dua alat bukti gitu ya, dan lain-lainnya tentang peran-perannya,” katanya.
Pak Sunarto mendukung proses yang dilakukan oleh KPK.
"Pak Ketua (KPK) juga menyampaikan kepada kami bahwa Bapak Ketua MA sangat mendukung proses yang dilakukan," ujarnya.






.jpeg)



































