bali.jpnn.com, DENPASAR - Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugapol mengatakan KUHP baru yang akan diterapkan serentak pada 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting bagi Indonesia.
Pasalnya, Indonesia akan memakai KUHP nasional sendiri setelah puluhan tahun memakai KUHP warisan Belanda.
Hal itu dilontarkan Undang Mugapol acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejati dengan Pemprov Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Denpasar, Rabu (17/12) kemarin.
“KUHP nasional dirumuskan oleh Ahli Hukum Indonesia dan menyerap aspirasi masyarakat melalui meaningful participation,” ujar Undang Mugapol.
Menurutnya, keberadaan KUHP baru ini sangat penting karena berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sesuai dengan UUD RI 1945.
KUHP ini mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat (living law) serta sejalan dengan Asta Cita utamanya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM serta memperkuat reformasi hukum.
“Artinya KUHP nasional telah meninggalkan nilai-nilai colonial dan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Indonesia,” kata Undang Mugapol.
Ia menambahkan, KUHP yang baru ini memperkenalkan jenis pidana baru seperti, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tambahan berbasis adat.










































