jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan KUD Perintis, Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara.
Ironisnya, peningkatan aktivitas para penambang liar ini terjadi hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025 menegaskan komitmen negara untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal.
Ketua KUD Perintis Jasman Tongi dan Pejabat KTT KUD Perintis Sarwo Edi ST mengaku melihat sendiri bagaimana aktivitas ilegal itu makin berani.
“Kalau aparat sampai kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi,” kata dia kepada wartawan, Rabu (27/8).
Menurut Jasman, kondisi ini ini bukan hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Ini bisa memperparah kerusakan lingkungan di Kotamobagu dan sekitarnya,” ujar Jasman.
Jasman menuturkan aktivitas penambangan ilegal telah berlangsung sejak tahun 2022.
Padahal seluruh kegiatan penambangan semestinya dihentikan hingga adanya kejelasan dan izin resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.