jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum AC, Triyogo Waloyo, menanggapi sejumlah tudingan yang disampaikan kreator konten atau TikToker Vanessa Tuhuteru (VT) terhadap kliennya.
Adapun VT menuding AC melakukan pemalsuan ijazah serta penelantaran anak melalui konten di media sosial maupun laporan ke aparat penegak hukum.
Triyogo menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang disampaikan VT tidak terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
“Tuduhan harus diuji dengan fakta hukum, bukan opini di media sosial. Faktanya, tidak ada satu pun putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan klien kami melakukan penelantaran anak maupun pemalsuan dokumen pendidikan,” ungkap Triyogo dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2).
Terkait tuduhan ijazah palsu, Triyogo menjelaskan bahwa proses pendidikan anak berinisial AE berjalan sesuai prosedur administrasi yang berlaku dan dapat diverifikasi secara resmi.
Menurutnya, penegasan tersebut juga disampaikan oleh Kepala SMP Katolik Santo Yoseph Naikoten, Romo Fransiscus Amandus Oe Ninu, Pr, S. Fil., yang melalui keterangan resmi membenarkan bahwa AE merupakan siswa di sekolah tersebut dan lulus pada tahun ajaran 2022/2023.
AE diketahui pindah dari Bali mengikuti ayahnya dengan surat pindah resmi sesuai prosedur dalam sistem Dapodik. Proses tersebut juga telah dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang. Seluruh administrasi, presensi, serta dokumen kelulusan tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
Triyogo kemudian membantah tegas tuduhan bahwa ijazah anak CT diterbitkan melalui praktik pembelian atau transaksi tidak sah.










































