jpnn.com - Kasus oknum anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) memukul seorang siswa berinisial AT (14) hingga korban tewas menyita perhatian publik.
Polisi telah menetapkan Bripda MS menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) itu meninggal dunia.
"Status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2/2026).
Soal kronologi kejadian itu, disebutkan bahwa peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis (Rantis) di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT.
Kemudian tim patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka Bripda MS bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan rantis dan melakukan pengamanan.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.











































